Wikipedia

Hasil penelusuran

Grid

GRID_STYLE

Classic Header

{fbt_classic_header}

Top Ad

//

Breaking News:

latest

Kesehatan, Keselamatan dan Lindungan Lingkungan (K3LL) atau yang dikenal juga dengan Health, Safety, and the Environment (HSE)

Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya

  Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya Health Safety, Environme...

 

Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya

Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya

Health Safety, Environment (HSE) Kelalaian dan Dampaknya

HEALTH, Safety, Environment  (HSE) atau Kesehatan Keselamatan  dan Lingkungan muncul dari  Undang undang UU No 1 Tahun  1970 tentang Keselamatan kerja  yang mengatur tentang Syarat  syarat Kesehatan Keselamatan  Kerja. HSE merupakan usaha untuk  mengontrol faktor-faktor yang dapat  mempengaruhi kesehatan,  keselamatan, dan keamanan  seseorang dalam bekerja, juga  menjaga lingkungan sekitar dari  pencemaran.

Sistem HSE yang diterapkan di  perusahaan masing-masing dengan  mengenali risiko-risiko yang  mungkin terjadi di lingkungan  pekerjaan, dimana dari risiko-risiko  tersebut dilakukan analisa tindakan  yang dapat menghilangkan atau  meminimalisir risiko. Tujuan akhir  dari penerapan HSE ini adalah  untuk meminimalkan kecelakaan di  tempat kerja.Penerapan HSE dan  keberhasilannya ditentukan oleh  kemampuan tim manajemen dalam  memastikan pelaksanaan HSE di  tempat kerja terus menerus ditinjau  dan dievaluasi.Partisipasi seluruh mereka yang  terlibat juga turut menentukan  apakah tujuan dari HSE pada  akhirnya memunculkan budaya  kerja yang sehat dan berpatokan  pada keselamatan sehingga  tercipta lingkungan kerja yang  aman untuk semua.

Kecelakaan di Tempat Kerja

HSE harus dilihat sebagai upaya  meminimalisir kecelakaan di  tempat kerja, dan menciptakan  lingkungan kerja yang sehat dan  aman, dan tidak hanya dilihat  sekedar pemenuhan peraturan  pemerintah. Dalam situasi yang  ekstrim, kecelakaan di tempat  kerja selain dapat menghilangkan  nyawa pekerja juga dapat  berdampak buruk bagi  kelangsungan bisnis secara  keseluruhan.

Apakah setelah perusahaan  mengimplementasikan HSE tetap  dapat terjadi kecelakaan? Ya  tentu saja. HSE adalah sistem  yang melibatkan individu dalam  pelaksanaannya. Walaupun benar  adakalanya kecelakaan terjadi  akibat dari hal yang diluar  perkiraan, akan tetapi kebanyakan  diakibatkan oleh kelalaian dari mereka yang terlibat.

Kecelakaan di tempat kerja adalah  mimpi buruk bagi semua yang  terlibat, apakah itu pimpinan,  karyawan, atau petugas  keselamatan. Kecelakaan kerja  yang sebenarnya dapat dicegah  apabila pihak-pihak yang terlibat  tidak melakukan kelalaian.

Dampak kecelakaan di tempat  kerja akibat kelalaian biasanya  sangat buruk. Muncul perasaan  bersalah dan frustasi karena  mengetahui hal tersebut bisa  dicegah. Konsekuensi dari  kelalaian bervariasi dari  kecelakaan kecil sampai yang  menimbulkan kematian dan  kerugian yang sangat besar.

Apapun dampaknya, jika bisa  dicegah, maka tidak ada alasan  untuk melalaikan pencegahannya.

Kelalaian dan Konsekuensinya

Apa saja konsekuensi dari kelalaian  di tempat kerja?

1.  Cedera Fisik

Cedera fisik pada seseorang di  tempat kerja adalah konsekuensi  paling buruk. Cedera fisik yang  menyebabkan cacat dapat  mempengaruhi kualitas hidup  seseorang dalam jangka panjang. Mencegah terjadinya cedera fisik di  tempat kerja harus jadi prioritas  penerapan HSE.

2.  Kehilangan Pendapatan

Kecelakaan tempat kerja bisa saja  melibatkan mesin operasional yang  mahal. Apakah misalnya akan  menyebabkan operasional terhenti atau harus mengganti mesin yang baru, semua berujung pada kehilangan pendapatan. Inilah sebabnya penerapan HSE  harus juga dilihat sebagai upaya  meminimalisir biaya-biaya yang  besar yang tidak terduga yang  dapat mempengaruhi kegiatan  operasional.

Perusahaan juga harus kehilangan karyawan apabila mereka harus  menjalani perawatan, dan  membutuhkan waktu dan biaya  untuk merekrut pengganti sementara.

3. Tuntutan Hukum

Kelalaian di tempat kerja adalah isu  hukum yang serius dan pemilik  perusahaan dianggap bertanggung  jawab akibat kelalaian yang  mengakibatkan kerugian di pihak  pekerja. Tuntutan hukum merugikan bagi bisnis dari segi biaya, waktu dan energi yang dikeluarkan. Perusahaan dapat mencegah ini sejak awal dengan menginvestasikan melalui prosedur HSE di tempat  kerja.

4. Tuntutan Kompensasi

Tuntutan dari pihak ketiga sangat  mungkin terjadi apabila kecelakaan tersebut mengakibatkan alat-alat yang disewa dari pihak ketiga rusak atau hilang seluruhnya.

Apa yang dapat dilakukan?

Tentu saja sebagai tindakan  pencegahan: pelaksanaan HSE yang  terus menerus dipantau dan  dievaluasi. Perusahaan juga harus  terus menerus mengkampanyekan  budaya HSE kepada semua yang terlibat di tempat kerja sehingga  muncul budaya HSE. Perusahaan  juga harus mendukung dengan  memberikan sumber daya yang  sesuai sehingga tujuan penerapanHSE terwujud termasuk memberikan  peralatan kerja yang memadai bagi  karyawan dan juga pelatihan-  pelatihan yang dibutuhkan petugas Keselamatan HSE.

Akan tetapi apabila kecelakaan tetap  terjadi, perusahaan sepatutnya  bersiap dengan asuransi  perlindungan. Pemerintah Indonesia dalam hal ini sudah mewajibkan seluruh perusahaan untuk  mengikutsertakan seluruh pekerja  agar terdaftar di BPJS Kesehatan dan  BPJS Tenaga Kerja. Dalam hal terjadi  kecelakaan yang mengakibatkan  cedera fisik yang mungkin  menimbulkan cacat fisik, asuransi  akan memberikan kompensasi  kepada pekerja.

Perlindungan-perlindungan asuransi  terhadap barang modal dan  kelangsungan hidup perusahaan juga  sudah tersedia di pasar. Dengan  persiapan perlindungan asuransi,  diharapkan perusahaan dapat  kembali ke situasi dan kondisi  sebelum kecelakaan terjadi.

Kredo terbaik dalam hal ini adalah  “Mencegah lebih baik daripada  mengobati”, apalagi jika sampai harus  menghadapi tuntutan.

Naskah: Ade Afriani

 http://www.dppinsa.com/content/detail/health_safety-_environment_-hse-_kelalaian_dan_dampaknya

Tidak ada komentar